Pemkot Jakbar minta 9 Dekel segera laporkan tunggakan dana bina ekonomi PPMK
JAKARTA BARAT :Pemkot Administrasi Jakarta Barat meminta kepada 9 Dewan Kelurahan (Dekel) di Jakarta Barat selaku pengelola dana bergulir Bina Ekonomi PPMK segera mengirimkan laporan hasil Satuan Tugas (Satgas) tentang tunggakan pengembalian dana bina ekonomi. “ Laporan tersebut dalam rangka pengalihan pengelolaan dana PPMK dari Dekel ke Koperasi Jasa Keuangan (KJK) dibawah binaan Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Sudin KUMKM dan Perdagangan) yang akan dilaksanakan Desember 2010,” kata Elihud Martoyo, Kasubid Bina Kemasyarakatan Kantor Pemberdayaan Masyarakat & Perempuan (PMP) Jakarta Barat, Kamis (18/11).
Menurut Elihud hingga kini telah tercatat sebanyak 47 Tim Satgas Kelurahan dari 56 Kelurahan di Jakarta Barat yang telah melaporkan tentang tunggakan pengembalian dana bina ekonomi itu . Namun dari 47 Dekel yang melapor itu baru 30 Dekel yang telah berhasil dihitung jumlah tunggakan pinjamannya. Sedangkan laporan dari 17 Dekel lainnya itu hingga kini masih dalam proses penghitungan.
Sedangkan 9 Dekel yang hingga kini belum menyerahkan laporannya masih terdapat di 6 dari 8 Kecamaan di Jakarta Barat. Untuk Kecamatan Palmerah dan Cengkareng seluruh Dekelnya sudah menyerahkan laporan hasil Satgas, kata Elihud...
Selain itu kepada 5 Dekel dari 56 Dekel di Jakarta Barat yakni Pegadungan, Kamal, Angke, Sukabumi Utara dan Jatipulo yang hingga kini belum menyampaikan laporan pemutakhiran data (updating) keuangan pengelolaan dana PPMK , juga diminta segera melaporkan ke tingkat Provinsi melalui kantor PMP Jakarta Barat. “ PMP Jakarta Barat sudah mengirimkan surat teguran Oktober lalu. Laporan dan pemutakhiran data tersebut seharusnya sudah dikirim selambatnya akhir Oktober lalu.” kata Elihud.
Untuk mempecepat proses pengembalian tunggakan pinjaman dari dana bergulir untuk bina ekonomi PPMK tersebut diharapkan agar seluruh komponen yang terkait dalam Satgas terutama Lurah selaku penanggungjawab diminta untuk proaktif mengawal Satgas dalam mendorong agar para pemanfaat segera menyelesaikan tunggakan pengembalian pinjaman dana tersebut..
Menurut Elihud pembentukan Satgas ini tidak sembarangan, tapi berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.121/ 2006, tentang petunjuk teknis penyelesaian keuangan PPMK. “Utamanya Lurah agar mendorong Satgas untuk mengoptimalkan kinerjanya sehingga dapat mendorong pengembalian dana tersebut,” kata Elihud.
Satgas yang dibentuk untuk menyelesaikan tunggakan pengembalian dana PPMK tersebut terdiri dari Lurah sebagai Penanggungjawab, Camat sebagai pengarah, Dekel sebagai Ketua Pelaksana dibantu Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota antara lain dari unsur Kelurahan, kepolisian, TNI tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 121 tahun 2006 tentang penyelesaian permasalahan keuangan program PPMK 2001-2005.
Elihud mengatakan dari 30 Dekel yang telah melaporkan penggunaan dana bina ekonomi tersebut tercatat sebanyak Rp 64.932.889.620 yang bermasalah. Dari sebanyak tunggakan itu baru sebagaian kecil dapat ditarik pengembaliannya sekitar Rp 496 juta. Jadi masih ada tunggakan sebesar Rp 64,4 miliar lyang masih bermasalah. Itu baru dari 30 kelurahan yang sudah melaporkan dan sudah dihitung jumlah tunggakannya. Belum lagi adanya tunggakan dari 26 Dekel lainnya di Jakarta Barat yang hingga kini belum dihitung, ujarnya.
Menurut Elihud, ada berbagai macam masalah adanya tunggakan dana bina ekonomi yang digulirkan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2001 -2007 sekitar Rp 118 miliar untuk wilayah Jakarta Barat . Ada masalah pengembalian tunggakan karena para pemanfaat enggan mengembalikan pinjaman itu sebanyak Rp 52,5 miliar. Dari sebanyak Rp 52,5 miliar tunggakan para pemanfaat yang enggan mengembalikan pinjaman dana bina ekonomi terebut dilaporkan Satgas baru sekitar Rp 488,6 juta yang dikembalikan sehingga masih ada tunggakan sekitar Rp 52 miliar.
Ada masalah tunggakan dari usaha yang bangkrut sebanyak Rp 8,3 miliar lebih , baru sekitar Rp 78 juta yang bisa ditarik, sehingga masih ada tunggakan sekitar Rp 83 miliar, dana pinjaman dari pemanfaat yang pindah alamat dan tak diketahui alamatnya masih tercatat sebanyak Rp 2,32 mliar. Ada masalah tunggakan dari pemanfaat yang telah meninggal dunia sebanyak Rp 1,04 miliar lebih baru dapat ditarik sekitar Rp 7 juta, sehingga masih ada sekitar Rp 1,032 miliar tunggakan dari pemanfaat yang meninggal dunia. Sebenarnya menjadi kewajiban ahli warisnya untuk mengembalikan pinjaman itu. Sedangkan bagi pemanfaat yang pindah alamat dan tak diketahui alamatnya sulit untuk ditarik kembali, ujarnya.
Selain itu masih ada tunggakan dari pengelola yang belum mengembalikan pinjamannya terdiri dari Dekel, Unit Pengelola Keuangan Masyarakat Kelurahan (UPK MK) dan Tim Pengelola Kegiatan RW (TPK-RW ) yang total keseluruhan pinjamannya mencapai sekitar Rp 682 juta lebih..
Menurut Elihud, laporan auditing data atau pemutakhiran data penggunaan dana yang dilaporkan oleh 51 kelurahan hasil audit 31 Maret 2009 sekitar Rp 5,6miliar, namun setelah dilakukan pencocokan dengan data saldo di Bank DKI ternyata tercatat Rp 7,4 miliar lebih. Berarti ada peningkatan jumlah pengembalian sekitar Rp1,8 miliar . “Meskipun tidak terlalu mencolok., namun ternyata memang ada peningkatan upaya yang dilakukan Satgas,” ujarnya.
Elihud mengatakan penyelesaian keranah hukum mengenai tunggakan pengembalian dana bina ekonomi PPMK terebut menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta. “ Apakah akan dilanjutkan keranah hukum menjadi kewenangan Provinsi. Wilayah hanya sebatas memberikan laporan,” ujarnya.
Namun, kata Elihud, setelah pengalihan pengelolaan dana bina ekononi dari Dekel ke KJK itu terealisir, maka Satgas di Kelurahan masih berkewajiban mengejar dan menyelesaikan tunggakan pinjaman yang belum dkembalkan oleh setiap Dekel. “Satgas masih berkewajiban untuk menyelesaikan tunggakan itu untuk dialihkan ke KJK,” ujarnya. (nms)
0 komentar